Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. verifikasi dokumen administratif; dan
b. tindakan lapangan.
(2) Verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen.
(3) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan bahan, data dan informasi;
b. melakukan klarifikasi bahan, data, dan informasi;
c. menganalisis bahan, data dan informasi; dan
d. kunjungan kepada pemberi kerja TKA di daerah.
Koreksi Anda
