Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan TKA dalam lingkup provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. (2) Pemantauan TKA dalam lingkup kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya dengan berkoordinasi dengan Kominda provinsi dan kabupaten/kota. (4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif.
Koreksi Anda