Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan TKA dalam lingkup provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
(2) Pemantauan TKA dalam lingkup kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya dengan berkoordinasi dengan Kominda provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif.
Koreksi Anda
