Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pemantauan TKA, dilaksanakan terhadap:
a. keberadaan dan kegiatan TKA; dan
b. pemberi kerja TKA di daerah.
Koreksi Anda
