Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN KABUPATEN KARANGANYAR PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah (segmen sebelah timur Kota Surakarta) dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 27' 33.0122" LS dan 110º 48' 16.688" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Rel Kereta Api sampai pada PABU 001A dengan koordinat 07° 28' 06.22646" LS dan 110° 48' 17.43954" BT yang terletak di Desa Jeron Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; 2. PABU 001A selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Rel Kereta Api sampai pada PABU 002A dengan koordinat 07° 30' 18.90378" LS dan 110° 48' 36.58370" BT yang terletak di Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; dan 3. PABU 002A selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Rel Kereta Api sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.2) 07º 31' 21.69767" LS dan 110º 48' 55.47684 BT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id