Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANGERANG DENGAN TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dimulai dari :
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 01 dengan koordinat 06º 20' 52.590927" LS dan 106º 39' 08.792113" BT yang terletak di Desa Kranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 02 dengan koordinat 06º 20' 13.425442" LS dan 106º 39'
08.482615" BT yang terletak di Desa Kranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang;
2. PABU 02 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 03 dengan koordinat 06º 19'
51.579558" LS dan 106º 39' 28.721829" BT yang terletak di Desa Kranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang;
3. PABU 03 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 04 dengan koordinat 06º 19'
31.763480" LS dan 106º 39' 32.156535" BT yang terletak di Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang;
4. PABU 04 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 05 dengan koordinat 06º 18'
57.867185" LS dan 106º 39' 42.506667" BT yang terletak di Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang;
5. PABU 05 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 06 dengan koordinat 06º 18'
41.301463" LS dan 106º 39' 30.831886" BT yang terletak di Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang;
6. PABU 06 selanjutnya ke Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 07 dengan koordinat 06º 17' 54.720946" LS dan 106º 39' 15.970251" BT yang terletak di Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan berbatasan dengan Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang;
7. PABU 07 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 08 dengan koordinat 06º 17'
06.577948" LS dan 106º 39' 15.173543" BT yang terletak di Kelurahan Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang;
8. PABU 08 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 09 dengan koordinat 06º 15'
31.976977" LS dan 106º 38' 54.640005" BT yang terletak di Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang;
9. PABU 09 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada PABU 10 dengan koordinat 06º 14'
38.623437" LS dan 106º 38' 41.063936" BT yang terletak di Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Desa Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cisadane sampai pada pertigaan batas Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Koreksi Anda
