Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TANGERANG DENGAN TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Tangerang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat; 2. Kota Tangerang Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; 3. Provinsi Banten adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten; 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda