Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Satker dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 wajib melakukan: a. Pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 serta melakukan evaluasi sesuai bidang tugasnya; b. Penyusunan laporan pemantauan dalam bentuk laporan triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id