Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1)Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. Uraian Latar Belakang;
b. Kondisi Umum;
c. Strategi dan Kebijakan Prioritas Tahun 2011;
d. Program dan Anggaran Tahun 2011; dan
e. Penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2)Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
