Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 disusun sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada RKP Tahun 2011, yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2011.
Koreksi Anda
