Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri in yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun. 2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi dalam Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program Kementerian Dalam Negeri. 3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2011 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda