Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SELUMA DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dimulai dari: 1. TK 01A dengan koordinat 3° 51' 23.2620" LS dan 102° 22' 16.8230" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur sampai dengan PBU 016 dengan koordinat 3° 51' 21.0649" LS dan 102° 22' 42.0210" BT yang terletak pada batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 01 dengan koordinat 3° 51' 15.2520" LS dan 102° 23' 29.4718" BT yang terletak www.djpp.kemenkumham.go.id pada batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 2. TK 01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 51' 32.8336" LS dan 102° 23' 22.1595" BT yang terletak pada batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 3. TK 02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 52' 14.0006" LS dan 102° 23' 31.8806" BT yang terletak pada batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 4. TK 03 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai/A. Tanjung Padang sampai pada PBU 017 dengan koordinat 3° 51' 44.2951" LS dan 102° 25' 28.9096" BT yang terletak pada batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 5. PBU 017 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 018 dengan koordinat 3° 51' 31.6426" LS dan 102° 26' 17.3313" BT yang terletak pada batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Bukit Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 6. PBU 018 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 019 dengan koordinat 3° 50' 54.9433" LS dan 102° 27' 10.8833" BT yang terletak pada batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Pagar Jati Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 7. PBU 019 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Lagan sampai pada PBU 020 dengan koordinat 3° 50' 37.2800" LS dan 102° 27' 43.4814" BT yang terletak pada batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Pagar Jati Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 8. PBU 020 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Lagan sampai pada PBU 021 dengan koordinat 3° 51' 06.7274" LS dan 102° 28' 39.7667" BT yang terletak pada batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Gajah Mati Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 9. PBU 021 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 022 dengan koordinat 3° 51' 34.8004" LS dan 102° 29' 08.2306" BT yang terletak pada batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dengan Desa Pagar Gunung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah; 10. PBU 022 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai/A. Nelas sampai pada PBU 023 dengan koordinat 3° 50' 57.8557" LS dan 102° 29' 35.9367" BT yang terletak pada batas Desa Padang Capo Hulu Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dengan Desa Pagar Gunung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah; 11. PBU 023 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai/A. Nelas sampai pada PBU 024 dengan koordinat 3° 50' 47.3754" LS dan 102° 30' 00.0708" BT yang terletak pada batas Desa Padang Capo Hulu Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dengan Desa Padang Siring Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah; 12. PBU 024 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai/A. Nelas sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 49' 47.5094" LS dan 102° 31' 50.1258" BT yang terletak di Kawasan Taman Nasional Bukit Daun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 05 dengan koordinat 3° 49' 58.7378" LS dan 102° 33' 11.7217" BT yang terletak di Kawasan Taman Nasional Bukit Daun, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 48' 29.6822" LS dan 102° 33' 48.3887" BT yang terletak di Kawasan Taman Nasional Bukit Daun, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 48' 13.1728" LS dan 102° 34' 26.6333" BT yang terletak di Kawasan Taman Nasional Bukit Daun; dan 13. TK 07 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada TK 09A dengan koordinat 3° 48' 07.9180" LS dan 102° 37' 13.1960" BT yang terletak di puncak Bukit Sanggul Kawasan Taman Nasional Bukit Daun yang merupakan perempatan batas antara Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu serta Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id