Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat berupa persetujuan dan penolakan.
(2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
