Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan organisasi masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g meliputi :
a. verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen yang diperlukan meliputi:
1. surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri tentang keberadaan dan aktivitas organisasi masyarakat asing di daerah;
2. nota kesepahaman dan dokumen dari Kementerian teknis atau unit kerja pemerintahan lainnya yang menjadi mitra kerja organisasi masyarakat asing yang bersangkutan; dan
3. mengetahui tujuan dan sasaran kegiatan, daerah/lokasi, waktu, mitra kerja, pola kerja dan sumber pembiayaan.
b. melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan organisasi masyarakat asing;
c. berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
