Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan rohaniawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi:
a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan rohaniawan asing di daerah;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan;
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan keagamaan; dan
d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan rohaniawan asing melanggar peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
