Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan rohaniawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan rohaniawan asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan keagamaan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan rohaniawan asing melanggar peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda