Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan artis asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:
a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan artis asing di daerah;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan;
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana pertunjukan; dan
d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan pertunjukan artis asing melanggar peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
