Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dapat berupa persetujuan dan penolakan.
(2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Riset dan Teknologi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
