Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan peneliti asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan peneliti asing di daerah;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan;
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana penelitian; dan
d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan penelitian melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
