Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan wartawan dan shooting film asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan wartawan dan shooting film asing di daerah;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan;
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana peliputan; dan
d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan wartawan asing dan shooting film asing melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
