Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat berupa persetujuan dan penolakan. (2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Sekretariat Negara dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda