Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah tentang rencana kedatangan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing agar dapat mengambil manfaat bagi kemajuan daerah;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan;
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana penempatan; dan
d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
