Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat berupa: a. persetujuan; b. penundaan; dan c. penolakan. (2) Dalam penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menentukan waktu pengganti dengan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam penetapan berupa penolakan kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Pasal.id