Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat berupa:
a. persetujuan;
b. penundaan; dan
c. penolakan.
(2) Dalam penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menentukan waktu pengganti dengan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(3) Dalam penetapan berupa penolakan kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
