Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan kunjungan diplomat/tamu VIP asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan diplomat/tamu VIP asing di daerah;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian;
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana kunjungan; dan
d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan kunjungan menyimpang dari peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
