Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakt asing di kabupaten/kota kepada gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Pasal.id