Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakt asing di kabupaten/kota kepada gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
