Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah.
(2) Gubernur melakukan pengawasan atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pengawasan atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di desa.
(4) Bupati/walikota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
Koreksi Anda
