Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(4) Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban keuangan atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, diselenggarakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
