Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen administratif dan tindakan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berkaitan dengan: a. dokumen keimigrasian; b. pengaduan masyarakat; c. berita media massa; d. dokumen perijinan dari instansi/unit kerja pemerintah yang terkait; dan e. hasil wawancara dengan orang asing dan organisasi masyarakat asing yang bersangkutan.
Koreksi Anda