Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. verifikasi dokumen administratif; dan
b. tindakan lapangan.
(2) Verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen.
(3) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan bahan, data dan informasi;
b. melakukan klarifikasi bahan, data dan informasi; dan
c. menganalisis bahan, data dan informasi.
(4) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mendatangi kantor, perusahaan dan tempat-tempat yang menjadi tujuan, keberadaan, dan aktivitas orang asing dan organisasi masyarakat asing.
Koreksi Anda
