Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. verifikasi dokumen administratif; dan b. tindakan lapangan. (2) Verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen. (3) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan bahan, data dan informasi; b. melakukan klarifikasi bahan, data dan informasi; dan c. menganalisis bahan, data dan informasi. (4) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mendatangi kantor, perusahaan dan tempat-tempat yang menjadi tujuan, keberadaan, dan aktivitas orang asing dan organisasi masyarakat asing.
Koreksi Anda