Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
(2) Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya dengan berkoordinasi dengan Kominda provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif.
Koreksi Anda
