Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing meliputi wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda