Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SAMBAS DENGAN KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 2. Kabupaten Sambas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 3. Kota Singkawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda