Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang BATAS KOTA BALIKPAPAN DENGAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota Balikpapan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
2. Kabupaten Penajam Paser Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Propinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu pilar batas hasil rekonstruksi oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Tahun
1992.
Koreksi Anda
