Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANGKAT DENGAN KOTA BINJAI DAN BATAS DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG DENGAN KOTA BINJAI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
