Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA BENGKULU DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dimulai dari: 1. Samudera Hindia selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 001 dengan koordinat 03⁰ 45' 17.87587" LS dan 102⁰ 15' 39.41058" BT yang terletak pada batas Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai/A. Hitam sampai pada PBU 002 dengan koordinat 03⁰ 44' 38.62997" LS dan 102⁰ 16' 53.34826" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah; 2. PBU 002 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 003 dengan koordinat 03⁰ 44' 25.30007" LS dan 102⁰ 17' 30.59123" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah; 3. PBU 003 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 004 dengan koordinat 03⁰ 45' 38.27643" LS dan 102⁰ 18' 29.61256" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. PBU 004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU 005 dengan koordinat 03⁰45' 59.36667" LS dan 102⁰ 18' 40.32364" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah; 5. PBU 005 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 01 dengan koordinat 03⁰ 46' 28.544" LS dan 102⁰ 18' 52.897" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 006 dengan koordinat 03⁰ 46' 26.77802" LS dan 102⁰ 19' 35.60930" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 6. PBU 006 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 02 dengan koordinat 03⁰ 46' 24.262" LS dan 102⁰ 19' 46.866" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 03⁰ 46' 49.069" LS dan 102⁰ 19' 52.920" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 007 dengan koordinat 03⁰ 47' 01.15447" LS dan 102⁰ 19' 35.72481" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 7. PBU 007 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK 04 dengan koordinat 03⁰ 47' 06.301" LS dan 102⁰ 20' 05.911" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 05 dengan koordinat 03⁰ 47' 32.409" LS dan 102⁰ 19' 53.691" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 008 dengan koordinat 03⁰ 47' 49.11720" LS dan 102⁰ 19' 55.58688" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 8. PBU 008 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 03⁰ 48' 45.594" LS dan 102⁰ 21' 15.038" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Sungai Serut Kota www.djpp.kemenkumham.go.id Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 009 dengan koordinat 03⁰ 49' 43.67009" LS dan 102⁰ 21' 01.10854" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; 9. PBU 009 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07 dengan koordinat 03⁰ 51' 18.400" LS dan 102⁰ 21' 42.034" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 010 dengan koordinat 03⁰ 51' 22.22068" LS dan 102⁰ 22' 06.58640" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; dan 10. PBU 010 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 01A dengan koordinat 03⁰ 51' 23.262" LS dan 102⁰ 22' 16.823" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id