Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyusunan perubahan perda tentang RTRW serta perubahan perda tentang Rencana Rinci Tata Ruang Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai bentuk perda tentang RTRW sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah.
Koreksi Anda