Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyusunan perubahan perda tentang RTRW serta perubahan perda tentang Rencana Rinci Tata Ruang Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk perda tentang RTRW sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah.
Koreksi Anda
