Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan persetujuan bersama dengan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, menjadi bahan Menteri dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTRW provinsi. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTRW kabupaten/kota
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id