Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disertai dokumen pendukung lain.
(2) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perda tentang RTRWP meliputi:
a. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah provinsi yang berbatasan;
b. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi; dan
c. berita acara konsultasi publik.
(3) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perda tentang RTRWK/K meliputi:
a. surat rekomendasi dari Gubernur;
b. surat kesepakatan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berbatasan;
c. berita acara rapat konsultasi dengan pemerintah daerah provinsi;
dan
d. berita acara konsultasi publik.
Koreksi Anda
