Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) BKPRD mengoordinasikan pembahasan rancangan perda tentang RTRW dengan melibatkan SKPD yang tergabung dalam BKPRD.
(2) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(3) Rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilengkapi dengan dokumen RTRWP dan dokumen RTRWK/K.
Koreksi Anda
