Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah memerintahkan kepada pimpinan SKPD untuk menyusun rancangan perda tentang RTRW.
(2) Pimpinan SKPD dalam menyusun rancangan perda tentang RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan BKPRD.
Koreksi Anda
