Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l, memuat: a. jangka waktu dan peninjauan kembali perda tentang RTRW; b. pemberlakuan peraturan daerah yang baru dan pencabutan serta pernyataan tidak berlaku untuk peraturan daerah yang lama; dan c. pernyataan untuk diketahui setiap orang dan perintah pengundangan perda melalui penempatannya ke dalam Lembaran Daerah Provinsi dan Lembaran Daerah Kabupaten/Kota
Koreksi Anda