Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l, memuat:
a. jangka waktu dan peninjauan kembali perda tentang RTRW;
b. pemberlakuan peraturan daerah yang baru dan pencabutan serta pernyataan tidak berlaku untuk peraturan daerah yang lama; dan
c. pernyataan untuk diketahui setiap orang dan perintah pengundangan perda melalui penempatannya ke dalam Lembaran Daerah Provinsi dan Lembaran Daerah Kabupaten/Kota
Koreksi Anda
