Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan diperlukan, rancangan Perda tentang RTRW dapat dilengkapi dengan muatan mengenai ketentuan peralihan. (2) Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru; dan b. pengaturan hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di daerah.
Koreksi Anda