Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan diperlukan, rancangan Perda tentang RTRW dapat dilengkapi dengan muatan mengenai ketentuan peralihan.
(2) Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru;
dan
b. pengaturan hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di daerah.
Koreksi Anda
