Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k, memuat ketentuan pidana sebagai dasar penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
