Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k, memuat ketentuan pidana sebagai dasar penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id