Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, memuat pengaturan tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta kewenangannya dan mekanisme tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id