Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, memuat pengaturan tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta kewenangannya dan mekanisme tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
