Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, memuat:
a. hak dan kewajiban masyarakat;
b. pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang;
c. kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan peran masyarakat; dan
d. pendanaan.
(2) Pengaturan tentang peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
