Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, memuat pengaturan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerja sama antar sektor/antar daerah melalui pembentukan BKPRD. (2) Pembentukan BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id