Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, memuat pengaturan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerja sama antar sektor/antar daerah melalui pembentukan BKPRD.
(2) Pembentukan BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
