Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 ayat (2) huruf d, memuat upaya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan arahan/ketentuan umum peraturan zonasi.
Koreksi Anda
