Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Arahan insentif dan ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 15 ayat (2) huruf c, memuat perangkat untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
(2) Arahan disinsentif dan ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 15 ayat (2) huruf c, memuat perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
