Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan perizinan dan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf b, memuat perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. (3) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan ketentuan perizinan di wilayah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda