Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Arahan perizinan dan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf b, memuat perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
(3) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan ketentuan perizinan di wilayah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
