Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan peraturan zonasi sistem provinsi dan ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (2) huruf a, memuat peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang. (2) Arahan peraturan zonasi sistem provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penyusunan ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda