Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, untuk perda tentang RTRW Kabupaten/ Kota menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten/kota;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
Koreksi Anda
