Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, untuk perda tentang RTRW Kabupaten/ Kota menggunakan istilah ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. (2) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten/kota; b. ketentuan perizinan; c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id