Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, memuat arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang diperuntukkan sebagai alat penertiban penataan ruang. (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi sistem provinsi; b. arahan perizinan; c. arahan insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id