Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, memuat arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang diperuntukkan sebagai alat penertiban penataan ruang.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi sistem provinsi;
b. arahan perizinan;
c. arahan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
Koreksi Anda
